Pedoman Media Siber

KOMUNITAS MEDIA DIGITAL INDONESIA (KMDI)

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk memastikan profesionalitas dalam penyebaran informasi digital, KMDI menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Akurasi Informasi

  • Setiap konten atau berita yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi yang ketat.

  • Informasi yang disajikan harus akurat, berimbang, dan tidak memiliki niat buruk.

  • Opini yang menghakimi dan fitnah sangat dilarang.

2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Mengingat KMDI adalah sebuah komunitas, setiap komentar atau konten dari anggota harus:

  • Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

  • Tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau provokasi yang merusak persatuan.

  • Pihak pengelola (Bidang Humas & IT) berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar aturan ini.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat atau koreksi dilakukan segera setelah diketahui adanya kekeliruan dalam informasi yang disajikan.

  • KMDI melayani Hak Jawab secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan oleh konten yang diterbitkan.

  • Pemuatan ralat atau hak jawab harus diletakkan pada posisi yang mudah terlihat oleh pembaca.

4. Perlindungan Privasi dan Hak Cipta

  • Penghormatan terhadap hak pribadi dan privasi subjek informasi harus diutamakan, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.

  • Penggunaan materi (foto, video, tulisan) dari pihak luar wajib mencantumkan sumber aslinya sesuai dengan etika hak cipta.

5. Keamanan dan Etika Digital (Cyber Security)

  • Seluruh platform digital KMDI harus dikelola dengan standar keamanan yang baik (tanggung jawab Bidang IT).

  • Dilarang keras melakukan aktivitas peretasan, penyebaran malware, atau eksploitasi data anggota komunitas.