Pedoman Media Siber
KOMUNITAS MEDIA DIGITAL INDONESIA (KMDI)
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk memastikan profesionalitas dalam penyebaran informasi digital, KMDI menetapkan pedoman sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Akurasi Informasi
-
Setiap konten atau berita yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi yang ketat.
-
Informasi yang disajikan harus akurat, berimbang, dan tidak memiliki niat buruk.
-
Opini yang menghakimi dan fitnah sangat dilarang.
2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Mengingat KMDI adalah sebuah komunitas, setiap komentar atau konten dari anggota harus:
-
Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
-
Tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau provokasi yang merusak persatuan.
-
Pihak pengelola (Bidang Humas & IT) berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar aturan ini.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat atau koreksi dilakukan segera setelah diketahui adanya kekeliruan dalam informasi yang disajikan.
-
KMDI melayani Hak Jawab secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan oleh konten yang diterbitkan.
-
Pemuatan ralat atau hak jawab harus diletakkan pada posisi yang mudah terlihat oleh pembaca.
4. Perlindungan Privasi dan Hak Cipta
-
Penghormatan terhadap hak pribadi dan privasi subjek informasi harus diutamakan, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.
-
Penggunaan materi (foto, video, tulisan) dari pihak luar wajib mencantumkan sumber aslinya sesuai dengan etika hak cipta.
5. Keamanan dan Etika Digital (Cyber Security)
-
Seluruh platform digital KMDI harus dikelola dengan standar keamanan yang baik (tanggung jawab Bidang IT).
-
Dilarang keras melakukan aktivitas peretasan, penyebaran malware, atau eksploitasi data anggota komunitas.